Pemalsuan surat, sambungnya, tak akan diberikan toleransi sehingga apabila kedapatan mengantungi surat palsu, pemudik bakal dipidana.
"Pasti kita periksa (keasliannya), kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)