Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.
Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua) hari.
Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Puas dengan Suami, Ibu Rumah Tangga Selingkuh dengan Ketua RT Sampai 14 Kali Bersetubuh
BERITA REKOMENDASI