"Tersangka RA (Rangga) merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," kata Yusri.
Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.
Baca juga: Dicekoki Minuman Keras, Gadis 15 Tahun Tak Sadarkan Diri Jadi Korban Perkosaan, Pelaku 4 orang
"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucapnya.
Abdulah sendiri merupakan penadah dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis. Dia divonis hukuman enam bulan penjara.
Dalam kronologis yang dipaparkan Yusri, Rangga dan Risky Panjaitan berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor Abdulah pada Sabtu.(15/5/2021) lalu.
Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi di sana selagi Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.
Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak. Sebelum kabur, Rangga memerkosa ASA.
"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.
Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri. Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.
Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.
Berita lainnya: Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap