News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Tawa John Kei Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei bersama Kuasa Hukumnya tertawa mendengar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).

Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan John Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.

"Jadi sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara

Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya.

Sebab saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.

Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Baca juga: Sidang Vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Polisi Bersenjata Api

Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (wartakota/ Desy Selviany)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenapa John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini