News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Narkoba di Puncak

Bodrex, Pentolan Bandar Sabu Kampung Bahari: Sejak 2004 Punya 4 Lapak Narkoba Omzet Ratusan Juta

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS dan AR bandar sabu yang ditangkap saat penggerebekan pesta narkoba berkedok family gathering di sebuah villa di Cipanas, Jawa Barat.

“Kalau di Puncak saya diajak, sekedar silaturahmi atau liburan aja,” ucapnya sambil menundukan kepalanya, Jumat (4/6/2021).

Ia pun menyesal dirinya kembali terjerat kasus serupa untuk kesekian kalinya.

AR beralasan lingkungan tempatnya tinggal sekarang membuat dirinya tidak bisa meninggalkan dunia kelam narkoba.

“Saya menyesal karena saya melihat anak-anak, kasihan. Seharusnya kalau saya sudah pindah, saya sudah bersih. Saya nggak punya duit buat pindah,” tuturnya.

Kronologi Penggerebekan Pesta Narkoba di Villa Cipanas

Adapun penggerebekan pesta sabu ini dilakukan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.

Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu berkedok family gathering.

Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.

Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut.

Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba.

Puluhan orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dari penggerebekan pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.

Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu.

Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini