"Kerugian saya sendiri sebesar Rp 200.000.000, itu nilai uang tidak termasuk bunga dari uang yang dijanjikan sama dia sebelumnya," tutur Skenly.
Baca juga: Terperdaya Slogan Ontime dan Amanah, 49 Warga PALI Tertipu Lelang Arisan, Totalnya Rp 1,5 Miliar
Laporan Skenly diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/3028/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2021.
Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan melalui media elektronik dengan waktu kejadian Desember 2020 hingga Juni 2021 di Kabupaten Bekasi.
Skenly mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang sebagian dikirimkan secara bertahap ke rekening BCA terduga pelaku atas nama DS dan sebagian diberikan secara tunai.
Tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Skenly dan rekan-rekannya menyerahkan barang bukti berupa print out bukti transfer, identitas pelaku, foto-foto pelaku dan screen shoot chat group arisan.