News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Pengguna Jalan yang Diperbolehkan Melintas Saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas di DKI

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021). Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway?di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp 500 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat

Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur

Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:

Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini