Ketiganya adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI) Monas, lapangan Parkir Samsat dan Blok M Square.
Tarif parkir tertinggi ini, kata dia, hanya dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak kendaraan.
“Rencananya dalam waktu dekat ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi,” kata Syafrin.
Selain itu, kebijakan tarif parkir tertinggi juga rencananya diterapkan pada tempat yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Misalnya di Kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda.
Di sana, terdapat angkutan massal Transjakarta yang dapat digunakan masyarakat.
“Untuk tarif tertinggi itu masih usulan, karena kami harus uji publik dan revisi dulu. Kami juga menggelar FGD (focus grup discussion),” kata Kepala UP Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto.
Pemprov DKI saat ini masih menerapkan tarif parkir sesuai Pergub Nomor 31 tahun 2017 yakni :
- Parkir on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam.
Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.
- Rencana tarif parkir baru untuk on street dibagi menjadi dua, yaitu:
- KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000-Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 18.000/jam.
- KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000-Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000-Rp 12.000/jam.
Usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah: