TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh taman kota, hutan kota dan Taman Margasatwa Ragunan mulai tanggal 22 Juni 2021.
Penutupan berlangsung hingga batas waktu yang diinformasikan selanjutnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, Ivan Murcahyo menerangkan kebijakan penutupan taman ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, terkait kegiatan area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Semua taman ditutup. Itu terkait aktivitas kerumunan di ruang publik," kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kebun Binatang Ragunan Tutup Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Adapun kegiatan ziarah di TPU juga ditiadakan.
Namun kegiatan pemakaman jenazah tetap dibuka seperti biasa.
"TPU untuk ziarah ditiadakan. Pemakaman masih seperti biasa," jelas dia.
TMII Ditutup
Sementara itu, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, ditutup sementara setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan, TMII ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
"Mulai siang ini, TMII ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Adi menyebut, TMII ditutup sejak pukul 13.00 WIB tadi.
Sejak Rabu pagi, tercatat sudah ada 884 pengunjung berdasarkan data pembelian tiket online atau daring.
"Penutupan sementara ini berhubungan dengan surat keputusan SEKPIM 419SK Perparekraf yang menyatakan bahwa pariwisata Ancol, TMII dan lain-lain dilarang beroperasi," lanjut Adi.
Berdasarkan unggahan akun media sosial resmi TMII, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket masuk melalui online untuk kunjungan mulai 24 Juni 2021, mendapatkan perpanjangan masa berlaku tiket sampai 31 Agustus 2021.
Pemprov DKI Jakarta kembali menutup sektor pariwisata berkaitan perpanjangan PPKM berbasis mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Penutupan kembali beberapa sektor pariwisata ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
Ancol Juga Tutup
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Pademangan, Jakarta Utara, mulai 24 Juni 2021.
Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang meningkat," ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasional mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Mari sama-sama kita disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," ujar Agung.