"Nanti kalau ambulance dirasa tidak mampu, baru nanti kita carikan alternatif yang terbaik," sambungnya.
Beredar Foto Jenazah Covid-19 Diangkut Truk
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beredar foto di media sosial Twitter memperlihatkan truk berpelat merah dengan nomor polisi kode B dipakai mengangkut peti jenazah kasus Covid-19.
Pada bagian depan truk, terpasang spanduk putih dengan tulisan warna hijau 'Mobil Angkutan Jenazah'.
Peti jenazah itu diangkut ke dalam bagian belakang truk oleh petugas yang mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berupa hazmat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzy Marsitawati menjelaskan bahwa truk dan kegiatan tersebut masih sebatas simulasi.
Ia belum bisa memastikan apakah simulasi penggunaan truk sebagai pengangkut jenazah kasus Covid-19 akan direalisasikan atau tidak.
"Ini simulasi. (Rencana penggunaan) Belum tahu," kata Suzy saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Jadi Korban Penipuan CPNS, 9 Warga Pasuruan Laporkan Pasutri ke Polresta Malang Kota
Terpisah, Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo juga menegaskan sampai saat ini pengangkutan jenazah Covid-19 masih tetap menggunakan mobil ambulans.
"Seluruh jenazah diantar dengan mobil ambulans jenazah," kata Ivan.
Kendati jumlah kasus Covid-19 alami penambahan signifikan dan kegiatan penguburan jenazah cukup tinggi, Ivan menegaskan mobil ambulans masih jadi moda utama pengangkutan jenazah.
"Belum ada. Masih pakai mobil ambulans," tegasnya lagi.
Perajin Peti Jenazah Covid-19 Kewalahan
Lonjakan angka kematian kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta pascalibur Idulfitri 1442 H, diikuti tingginya permintaan peti mati untuk pemakaman.
Herman, perajin peti mati di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kebanjiran permintaan peti dari banyak rumah sakit rujukan Covid-19.
"Dalam satu hari bisa 15-20 pesanan, biasanya kisaran kurang dari 10 per hari. Malah waktu itu pernah sampai 40 per hari," kata Herman di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/6/2021).
Banyaknya pesanan peti mati dari RS rujukan Covid-19 membuat Herman dan para pegawainya harus ekstra bekerja dari pagi hingga malam untuk memenuhi permintaan yang masuk.
Baca juga: Awalnya Mengira Kena Prank, Motor Milik Staf Diskominfo Bondowoso Ternyata Hilang Dicuri Maling
Beda dengan peti mati umum, peti untuk jenazah pasien Covid-19 dilapisi plastik, aluminum foil, dan penutupnya dilapisi lem perekat untuk mencegah udara masuk.
Tujuannya, agar saat jenazah pasien Covid-19 membusuk, tidak menular ke petugas pemakaman.
Prosedur ini merupakan bagian dari protokol pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
"Walaupun kita sudah dari tahun lalu bikin peti mati untuk pasien Covid-19, tapi sekarang kewalahan juga," beber dia.
"Sekarang banyak pesanan dari rumah sakit. Karena untuk pengerjaan peti mati kan butuh waktu," sambung Herman.
Tanpa membeberkan harganya, Herman memastikan yang pasti peti untuk pasien Covid-19 berbeda dengan peti untuk jenazah umum.
Pasalnya, peti mati pasien Covid-19 harus mengikuti prosedur pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Peti mati pasien Covid-19 yang sudah jadi, diambil pihak rumah sakit rujukan yang menangani tahap awal pemulasaran jenazah.
Setelah itu, peti mati diserahkan ke petugas makam untuk penguburan jenazah.
"Biasanya dari rumah sakit itu datang ambil peti pesanan malam hari, datang pakai ambulans."
"Sekali ambil itu bisa beberapa peti, memang sekarang lagi banyak pesanan untuk jenazah Covid-19," tutur Herman.
Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Ini 11 Poin Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.
"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.
Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Kuli Bangunan di Kediri Temukan Peluru Mortir, Lokasi Penemuan Langsung Dipasang Police Line
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan yang dibuat.
Sebab, kenaikan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa pekan terakhir merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Berikut aturan lengkap pembatasan kegiatan di DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: 253 Anak di Kota Malang Positif Covid-19, Kemungkinan Karena Mobilisasi di Luar Rumah
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung;
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB;
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: 2.972 Anak di Banten Positif Covid-19, IDAI Banten: Warning bagi Orang Tua dan Kepala Daerah
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (tribun nnetwork/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)