News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pukul Sopir Kontainer hingga Tulang Retak di Jakut, Begini Pengakuan Pengemudi Pajero Sport

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Pajero yang todong pistol ke sopir truk hanya tertunduk di depan polisi. Dia ditangkap kemarin saat melarikan diri. Menurut polisi, pria tersebut bukan anggota TNI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OK (40), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial setelah memukul sopir dan memecahkan kaca truk trailer karena tersulut emosi.

Dia mengaku kesal saat diklakson oleh korban, Egi Sayana (22) yang truknya persis di belakangnya pada saat kejadian.

Menurut dia, truk tersebut hampir menabrak mobil yang dikendarainya.

Baca juga: Tegap dan Bergaya Ala Tentara, Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer Ternyata Pelaut

“Hampir ketabrak awalnya,” ucap OK sembari menundukkan kepala, Senin (28/6/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pernyataan pelaku yang emosi karena perbuatan korban tersebut.

"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson terlalu besar oleh truk trailer tersebut sehingga timbul emosinya kemudian memukul,” ujar Yusri Yunus.

Aksi OK tersebut dilakukan secara membabi buta menggunakan besi yang diarahkan ke korban.

Bahkan OK juga memecahkan kaca truk trailer hingga hancur berantakan.

“Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak. Jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini,” ucap Yusri.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Penganiayaan sopir Truk di Jakut, Pengendara Mobil Pajero Gunakan Pelat Palsu

Polisi masih mendalami motif utama pelaku terhadap si korban hingga melakukan tindakan penganiayaan.

“Akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan termasuk cek urine."

"Apakah kemungkinan yang bersangkutan pakai narkoba atau belum, nanti kita cek urine,” tuturnya.

Pelaku OK dijerat pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini