Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggeledah kediaman OK (40), pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir truk Egi (22).
Dalam penggeledahan di rumah OK di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi mendapati sepucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan menindaklanjuti pengakuan korban yang mengaku selain dipukul tersangka dengan menggunakan stik, juga sempat ditodong pistol.
Baca juga: Tegap dan Bergaya Ala Tentara, Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer Ternyata Pelaut
Menyusul penggeledahan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan bahwa tersangka sempat menodongkan pistol ke arah korban saat penganiayaan terjadi.
Baca juga: Heboh Video Perempuan Ditawari MC Arisan Sosialita Pakai Tumbal Berondong, Ini Kata Polisi
"Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti korban," kata Nasriadi, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan pengakuan korban, polisi terus melakukan pengembangan.
Hasilnya didapati senjata api laras pendek yang tersimpan di kediaman pelaku.
"Didapatkan di dalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek warna hitam," kata Nasriadi.
Pistol tersebut kemudian disita dan diamankan oleh penyidik dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan, senjata api dari kediaman OK berjenis Makarov, berwarna hitam, dan pada barel kanannya bertuliskan F HW Made in Rusia Raikal.
Pada bagian sebelah kiri senjata api tersebut tertambat tulisan NP - 654K Cal 4,5 mm T 04049167.
Ada pula tulisan KWL Made in Taiwan 30735367 di badan senjata api tersebut.
"Jenis air gun menggunakan tabung gas di magazen dan peluru gotri besi," kata Nasriadi.