3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.
Baca juga: Politisi PAN : Lurah yang Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Harus Dicopot
8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
10. Tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.
12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: Pengajian hingga Pesta Lepas Bujang Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda, Buntut PPKM Darurat
14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.
16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.
Berita lain terkait PPKM Darurat