News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Gudang Penimbun Obat di Jakarta Barat, Polisi Panggil Ahli dari Kemenkes, BPOM dan Kemendag

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antre untuk membeli produk-produk penunjang kesehatan di salah satu apotek di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (9/7/2021). Di tengah lonjakan jumlah kasus Covid-19, permintaan akan kebutuhan alat kesehatan seperti obat, vitamin, dan masker meningkat. Tribunnews/Irwan Rismawan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati percakapan antara pemilik PT tersebut dengan apoteker.

Di mana dalam indikasi penimbunan obat, sang pemilik meminta kepada karyawannya untuk tidak menjual terlebih dahulu obat tersebut.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Kapolres Ady dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya itu, Ady juga menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk mengelabuhi Badan Penelitan Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan.

Kala itu, kata Ady, tim dari BPOM sempat menanyakan terkait ketersediaan obat Azithromycin kepada PT ASA.

Namun, pihak perusahaan mengatakan stok obat tersebut belum tersedia.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.

Dari PT itu polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi yakni pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang.

Bila terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat pasal 107 Jo pasal 29  ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.

Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19 sebanyak 730 boks.

Jumlah itu kata Ady jika dikonversikan dapat digunakan untuk 2920 orang penderita Covid-19.

"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan utk 2920 Orang penderita Covid-19," kata Kapolres Ady.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini