TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki sebelumnya ditemukan tewas di lantai 26 apartemen kawasan Bekasi pada 7 Juli 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap pelakunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya meringkus AS, sekitar empat hari setelah kejadian.
AS diketahui bekerja sebagai resepsionis apartemen yang menyambi jadi tukang pijat sesama jenis.
"Kasus pertama diketahui dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen daerah Bekasi Timur pada 7 Juli (2021) lalu, pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Bekasi Adu Jotos, Satu Diantaranya Meninggal
Pertemuan AS dengan korban berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.
"Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban," jelas Yusri.
Tarif yang ditawarkan pelaku saat itu Rp 300 ribu untuk sekali pijat.
Setibanya di kamar apartemen korban bercerita kalau dia sedang isolasi mandiri (isoman) akibat positif Covid-19.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Bekasi Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
Pelaku lalu menolak memijat korban, ia lantas tetap meminta bayaran Rp 300 ribu.
Dari situ, terjadilah perkelahian lantaran korban tidak mau membayar.
AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.