News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah: Seorang tukang pijat penyuka sesama jenis membunuh pelanggannya karena korban tak jujur positif Covid-19.

Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit.

Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp 30 juta.

"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.

Baca juga: Sejumlah Mal di Kota Bekasi Tutup Sementara Sepanjang Pemberlakuan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.

Penulis: Rr Dewi Kartika H

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini