News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga DKI Jakarta, Ini Cara Cek Penerima BST dan Mekanisme Pencairan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga DKI Jakarta akan menerima bansos tunai Rp 600 ribu yang akan cair pada minggu ke-3 Juli 2021. Login corona.jakarta.go.id untuk cek penerimanya.

- Jika Nomor KK Anda tidak muncul, cek kembali Nomor KK yang dimasukkan atau hubungi petugas RT setempat.

Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Terdapat mekanisme dalam penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu ini.

Berikut mekanismenya:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Baca juga: Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Desak Pemerintah Segera Salurkan Bansos

Baca juga: PPKM Darurat Diperluas, Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Segera Cairkan Semua Bansos

Diminta untuk Segera Disalurkan

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyalurkan Bansos Tunai kepada masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan sudah 14 hari setelah PPKM Darurat, masyarakat belum mendapatkan Bansos Tunai.

Saat ini, kata Zita, masyarakat membutuhkan Bansos Tunai dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Karena masih banyak keluarga penerima manfaat yang belum kembali bekerja dan mempunyai penghasilan akibat dampak dari pandemi Covid-19 ditambah lagi saat ini PPKM Darurat," kata Zita dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini