Kepada polisi, pelaku mengaku menjual tabung oksigen dan regulator itu di atas harga yang ditentukan.
Bahkan kata Setyo, pelaku mencari kesempatan dalam kondisi seperti saat ini dan menjual tabung oksigen dan regulatornya dengan harga dua kali lipat.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Perlu Investigasi Kelangkaan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.
Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan.
Terlebih, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.
"Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen.
"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.