Pengawasan sudah dilakukan sejak 19 Juni 2021.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2021, kepolisian menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.
"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jensi ekstasi," papar Deonijiu.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buron.
"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.
Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wali Kota Bogor Bima Arya Bicara Soal Warganya yang Meninggal saat Isoman
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bahwa HA mengirim ekstasi dalam bentuk pil ke BD dari Medan, Sumatera Utara.
Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.
"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," ujar Pratomo.
Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bandar Ekstasi di Tangerang Jual Barangnya Berkedok Obat Covid-19, 2 Ribu Butir Diamankan Polisi,