News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Ribuan Ekstasi Dalam Kapsul Berkedok Obat Covid-19, Bandar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo saat menunjukan barang bukti sebanyak 2.342 pil ekstasi yang disimpan seorang bandar narkoba, Senin (26/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bandar ekstasi di Kota Tangerang menggunakan modus menyamarkan barang dagangannya sebagai obat Covid-19 untuk mengelabui petugas di bandar udara.

Adalah BD (36) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang berniat mengedarkan ekstasi, namun aksinya terlanjur dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ditangkap di kediamannya di Cipondoh, BD terciduk menyimpan 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukan ke dalam pil berwarna hijau dan kuning.

"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti kayak gini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Buat Surat Swab Antigen Palsu, Polres Metro Depok Ringkus 2 Perempuan dan 4 Pria

Menurut Pratomo, barang haram tersebut didapatkan dari Medan, Sumatra Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron.

HA mengirimkan barang kepada BD sudah dalam bentuk pil.

Usut punya usut, ekstasi yang dikemas di dalam pil tersebut untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat Covid-19.

"Dikirim dari Sumatra ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.

Baca juga: 80 Persen Warga Kabupaten Bekasi Meninggal saat Isoman, Pj Bupati Bekasi Minta ASN Jadi Relawan

Modus peredarannya pun dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.

"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan BD dibekuk karena ketahuan menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya kawasan Cipondoh.

"Tersangka BD ditangkap di kediamannya, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Deonijiu di markasnya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Anies Tanggapi Meme Dirinya yang Viral Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik 

Awal mula penangkapannya saat polisi mendapatkan informasi soal BD saat mau mengedarkan barang tersebut.

Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini