News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Siang ini, Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Lenteng Agung Lengang, Pos Penyekatan Dilonggarkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini arus lalu lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) siang.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.

"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Contoh STRP Perorangan/Kolektif. (Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta)

Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.

Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.

"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.

Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.

"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini