Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Cilincing, Jakarta Utara berinisial PDY (25) melaporkan perusahaan pinjaman online atau pinjol.
Perusahaan pinjol tersebut diduga melakukan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO".
Laporan PDY (25) sudah diterima aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Polisi pun segera memproses laporan yang diajukan Selasa (10/8/2021) kemarin itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, laporan dari korban menjadi atensi kepolisian.
Baca juga: Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari, Perempuan di Jakarta Diteror Pinjol
"Baru kemarin dilaporin. Sudah kita atensi," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Guruh menyatakan, polisi masih mempelajari laporan yang masuk.
Rencananya, esok hari akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Besok kita proses, kita panggil untuk kita mintai keterangan saksi-saksinya," kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, PDY melapor ke Polres Metro Jakarta Utara setelah diteror perusahaan pinjol karena telat membayar utang lima hari.
Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.
Selain itu, dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'.
Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.