Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban mendukung proses hukum kasus dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara, oleh perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).
Korban kasus doxing berinisial PDY telah melaporkan peritiwa yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Menurut Tongam, pihak pinjol harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Pasalnya, tindakan doxing termasuk dalam bentuk pelanggaran hukum.
"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Teror Pinjol Sebarkan Foto Warga Cilincing Disertai Tulisan Open BO, Polisi Akan Periksa Saksi