"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY.
Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.
Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.
"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.
Baca juga: Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Asal Cilincing Diteror Pinjol: Sebar Foto dengan Keterangan Open BO
PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.
Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya."
"Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.
"Padahal sudah dilunasi, dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.
Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.
Baca juga: Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Asal Cilincing Diteror Pinjol: Sebar Foto dengan Keterangan Open BO
"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini."
"Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Reaksi OJK