News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Longgarkan Mobilitas Warga

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Penerapan kembali ganjil-genap (Gage) di 8 ruas jalan di DKI Jakarta pada 12 hingga 16 Agustus 2021 menuai kritikan.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai aturan tersebut terlalu melonggarkan mobilitas warga di Jakarta.

Tigor menilai penerapan sistem ganjil genap membuka kelonggaran sebesar 50 persen warga bermobilitas ke delapan titik penerapan ganjil genap.

Adapun delapan titik penerapan ganjil genap adalah daerah perkantoran, pertokoan, dan mal.

Sehingga, lanjut Tigor, akan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di titik-titik rawan tersebut.

"Jadi tidak tepat digunakan pada masa pandemi," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Azas Tigor Nainggolan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca juga: Wakil Gubernur DKI: Sebagian Pengendara Belum Tahu Sistem Ganjil-Genap Diterapkan Kembali

Menurut Tigor, ganjil genap tidak efektif untuk mengurangi atau menekan mobilitas warga.

Melainkan, penerapan penyekatan 100 titik di Jakarta seperti awal PPKM.

"Terlihat hari pertama penerapan ganjil genap masa pandemi Jakarta mengakibatkan kenaikan atau kepadatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta."

"Kondisi ini jelas sangat riskan dan berbahaya karena membuka ruang perjumpaan langsung warga serta paparan Covid-19," ungkapnya.

Berbeda dengan ganjil genap, Tigor menilai penyekatan mampu membatasi mobilitas warga hingga 100 persen dan mengendalikan kontak langsung antarwarga.

Baca juga: Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi Tak Terima Mobilnya Diberhentikan Karena Langgar Ganjil-Genap

"Untuk itu kami merekomendasikan agar tidak menggunakan lagi ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga pada masa pandemi Covid-19," ungkap Tigor.

"Kami merekomendasikan agar kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta kembali menggunakan penerapan sistem Penyekatan di 100 titik serta pengawasan penerapan PPKM Level 4 secara konsisten tegas," imbuhnya.

8 Titik Gage

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini