News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SOSOK Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes karena Mobilnya Terjaring Razia Ganjil-Genap

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para anggota PSI untuk tetap menaati peraturan yang berlaku.

Terlebih, aturan itu menjadi bagian dari penanganan Covid-19.

"Ada nilai-nilai dan etika publik yang harus kita jaga. Menjadi pejabat negara bukan otomatis lepas dari kesalahan," pungkasnya.

Tak hanya dari partainya, Viani juga mendapat teguran dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.

Mengutip Kompas.com, Taufik menyayangkan sikap Viani.

Ia mengatakan tidak seharusnya wakil rakyat diistimewakan atau kebal aturan ganjil-genap.

"Saya kira anggota DPRD harus taat dengan aturan, enggak boleh arogan, aturan itu (ganjil genap) enggak ada keistimewaan (untuk anggota DPRD) itu," ujarnya, Kamis.

Taufik menambahkan, pihaknya akan memproses jika memang ada laporan pada Badan Kehormatn (BK) terkait sikap Viani.

Baca juga: Ganjil-Genap Diberlakukan di Jakarta Hari Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Masuk dalam Pengecualian

Baca juga: Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

"Kalau ada yang laporin ke BK (Badan Kehormatan). Saya kira mestinya kalau ada laporan, BK akan panggil," tandasnya.

Soal Aturan Ganjil-Genap

PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yang mulai diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021) ini. Hal.ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobikilitas warga di 8 ruas jalan di ibukota. Salah satunya diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, seperti tetlihat dalam gambar, Kamis (12/8/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali sejak Kamis (12/8/2021).

Sehingga hanya kendaraan roda empat bernomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini