News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Bahar Diduga Aniaya Ryan Jombang Hingga Bengkak, Kalapas, Ditjen PAS dan Pengacara Buka Suara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di lapas Gunung Sindur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perselisihan Habib Bahar Bin Smith dengan Ryan Jombang di dalam lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mencuat ke publik.

Perkara tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang.

Habib Bahar diketahui meminjam uang ke Ryan dan tidak mau bayar.

Menanggapi hal ini, Kalapas Gunung Sindur hingga kuasa hukum Habib Bahar dan Ryan Jombang beri penjelasan.

Habib Bahar bin Smith Pukul Ryan Jombang, Kalapas Gunung Sindur : Masalah Pribadi, Sudah Selesai Secara Damai

Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto buka suara terkait kasus perselisihan Habib Bahar Bin Smith dengan Ryan Jombang di dalam lapas.

Mujiarto mengatakan perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang telah diselesaikan secara damai.

Lanjut Mujiarto, perselisihan antar keduanya lantaran kesalahpahaman, saat ini perselisihan itu berakhir dengan perdamaian.

“Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan di manapun, termasuk di dalam Lapas. Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. untuk itu lah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada keduanya dengan cara ketat.

“Salah satu tujuan nya adalah agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik. Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas,” jelasnya.

Pengacara Ryan Jombang: Habib Bahar Utang Rp 10 Juta ke Ryan Jombang Tapi Belum Dibayar

Terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadapa narapidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Perkara tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang.

Habib Bahar diketahui meminjam uang ke Ryan dan tidak mau bayar.

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).

Baca juga: Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Kasman menyebut Habib Bahar berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.

Belum diketahui untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta, namun, rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada (rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Dianiaya Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah, Muka dan Bibir Bengkak

Terpidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dianiaya oleh sesama narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku penganiayaan diduga adalah Habib Bahar bin Smith.

Persoalan utang piutang diduga menjadi pemicunya.

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji menuturkan usai dianiaya Habib Bahar kondisi kliennya cukup parah.

Wajah dan bibir Ryan lebam bahkan sempat mengalami muntah darah.

"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).

Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di lapas Gunung Sindur.  (Kolase-Tribunnews.com/Tribun Jabar-Gani Kurniawan)

Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit.

Ia dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.

Kasman menceritakan kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada hari Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8/2021).

Usai kejadian tim pengacara mendapatkan laporan dan langsung meluncur ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pendampingan.

"Iya sudah kemarin (pendampingan), ketemu (Ryan Jombang)," kata Kasman.

Baca juga: Dianiaya Habib Bahar bin Smith, Ryan Jombang Akan Lapor Polisi

Diketahui, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi narapidana kasus pembunuhan.

Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Ditjen PAS : Itu Sudah Selesai

Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat percekcokan dengan Ryan Jombang di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.

"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika kepada Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).

Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas.

Dikarenakan latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.

"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas.

Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Habib Bahar dan Ryan Jombang Bakal Dibina

Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.

"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan, perselisihan antara Habib Bahar dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.

"Masalah tentang uanglah dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," kata Mujiarto.

Ia mengungkapkan, keduanya sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian, tapi dipastikan tak ada yang terluka berat akibat perkelahian itu.

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," kata Mujiarto.

Baca juga: Mbah Jambrong Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus jadi Dukun, Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita Polisi

Kuasa Hukum Habib Bahar Langsung Datangi Lapas Gunung Sindur

Terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perkelahian dan melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Perkara tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang.

Menyikapi adanya kabar tersebut, kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung menuju ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, lokasi penahanan dan perkelahian keduanya.

"Iya saya sedang menuju (Lapas) Gunung Sindur," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).

Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) (Tribun Bogor/istimewa)

Ia menyatakan belum bisa menjelaskan detail keterlibatan serta kronologi perkelahian yang dilakukan kliennya.

Sebab ia harus mendengar langsung penjelasan dari Habib Bahar bin Smith.

"Malam ini saya sendiri (ke Lapas Gunung Sindur), informasinya nanti kalau saya sudah tabayun langsung ke Habib Bahar," kata Ichwan. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini