"Denpom juga membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal sementara yang dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapendam Jaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021) menjalani proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lainnya seputar kejadian viral.