Namun Wadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif lain tersangka menanam ganja di rumahnya.
Sebab, polisi juga menemukan barang bukti sekitar 100 biji ganja saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Bila kita lihat dari barang bukti yang kita temukan biji-bijinya masih banyak."
"Artinya dalam satu wadah kalau kita hitung satu persatu, ada 100 lebih biji. Sampai saat ini kita masih dalami motifnya," ujar Wadi.
"Bisa jadi tak menutup kemungkinan berubah atau pun ada motif untuk mendapatkan hasil berupa ekonomi," tambahnya.
Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM
Terancam penjara seumur hidup
Dari penangkapan tersangka OK, polisi menyita barang bukti 6 pot tanaman ganja, 103 gram ganja kering, dan perlengkapan untuk menanam.
Tersangka dijerat Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lainnya seputar kasus narkotika.