News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sepekan Pelaksanaan Gage PPKM Level 3, Dirlantas PMJ Akui Jumlah Pelanggar Sudah Berkurang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Mereka tergabung dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan dibantu Dishub DKI.

"Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan antara PMJ terdiri dari Ditlantas, Sabara, Brimob, dibantu TNI dibantu Dishub dan Satpol PP DKI," tukasnya.

Sebagai informasi, penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang semula berada di Level 4 menjadi Level 3, berdampak pada aturan ganjil-genap di Jakarta.

Usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama PPKM Level 3.

Jumlah ruas jalan yang semula 8, kini dikurangi menjadi 3 ruas jalan. Pengurangan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan kurangi yang semula 8 ruas jalan, kini menjadi 3 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Tiga ruas jalan ini terdiri dari Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol.

Baca juga: Meski Dilanjutkan, Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang Dalam Ganjil-Genap di Jakarta 

Sementara untuk pemberlakuan jadwal sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah mengurangi jumlah ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap masa PPKM. Evaluasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan.

"Setelah tanggal 30 Agustus, kita akan evaluasi terkait efektifitas dari ganjil-genap di 3 kawasan ini," ucap Sambodo.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar yang masuk tiga ruas jalan ini apabila tidak sesuai nomor pelat akan diputar balikkan.

Sambodo menambahkan, adapun sanksi tilang sampai saat ini pihaknya akan menelitinya lebih lanjut.

"Sanksi masih sama yaitu diputar balik untuk mencari jalan alternatif lain. Kalau untuk tilang, Ditlantas masih mempelajari berdasarkan keefektivasan ganjil-genap yang sedang berlaku," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini