4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
5. Alfin bin Marsum (23)
6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).
8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39).
9. Rocky Purnama bin Syafrizal Sani (28).
10. Pujiyono alias Destro bin Mundori (28).
Dalam proses identifikasi korban tewas tersebut tim dokter RS Polri, Kramat Jati, menggunakan metode Disaster Victim Indentification (DVI).
Baca juga: Tim DVI Polri Kantongi Data Antemortem Dua WNA Tewas Terbakar di Lapas Klas I Tangerang
Sebagai informasi, DVI sendiri merupakan metode identifikasi kedokteran yang kerap kali digunakan jika terjadi insiden kecelakaan atau kebakaran dengan jumlah korban jiwa yang banyak.
Adapun prosesnya sendiri yakni dengan membandingkan data Antemortem yang merupakan data korban sebelum kematian, data itu didapat dari pihak keluarga inti korban atau pihak manapun yang mengenal korban.
Lebih lanjut, data tersebut nantinya akan disamakan dengan data Postmortem yang merupakan data setelah kematian dari korban. Data ini diperoleh tim dokter dari proses pemeriksaan jenazah.
Ketika data postmortem dan antemortem disamakan oleh tim dokter, nantinya akan diketahui identitas lengkap dari korban untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.