News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Tangerang

Dendam Kesumat, Pria Ini Habiskan Rp 60 Juta Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Paranormal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengelar tersangka pembunuhan paranormal di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa, (28/2021). Korban A bukan seorang ustaz melainkan bekerja sebagai paranormal yang di tembak didepan rumahnya di Tanggerang dengan motif dendam pribadi kepada korban. Saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk tapi yang terjadi adalah korban disetubuhi, terang Yunus. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Ketika sadar dari pingsannya, Tori harus menerima kenyataan putranya tak tertolong.

Sepulang salat magrib, Armand mengalami peristiwa tak terduga di rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02 / RW 05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (18/9/2021).

Sampai saat ini, peristiwa nahas yang menimpa anaknya tersebut masih membayang-bayangi Tori.

Tori ingat betul suara letusan senjata api yang membuatnya langsung terbelalak.

"Kaca pecah, tembakannya kesat banget. Keras tembakannya," kata Tori, Senin (20/9/2021).

Tak lama setelah letusan senjata api terdengar, suara tak asing juga terdengar di telinga Tori.

Suara tersebut adalah jeritan dari putra kesayangannya.

"'Maa, maa, saya ditembak. Ma, saya ditembak orang mak!' iya, teriakannya kaya gitu," ujar Tori.

Tori seketika pingsan mendengar teriakan dan luka di tubuh Armand akibat tembakan misterius itu.

"Saya pingsan, ngegelepak, sudah enggak lihat orang," kata dia.

Setelah itu, Tori benar-benar tak mengetahui apa yang terjadi.

Ketika sudah sadar, Tori mendapat kabar duka sang putra meninggal dunia.

Saat ini, M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Y masih dalam pencarian polisi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor. (Siti Nawiroh)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri Dinodai Pas Pasang Susuk, Pengusaha Nekat Bayar Rp 60 Juta Demi Habisi Paranormal di Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini