Ia hanya membantu proses menuju rekrutmen CPNS melalui les secara kolektif.
Ia membantah tuduhan telah membohongi ratusan korban meski mengaku menerima sejumlah uang.
Bahkan ia menyebut tak tahu menahu soal terbitnya surat, Nomor Induk Pegawai seperti yang dituduhkan korban.
"Saya membantah itu semua. Tidak ada janji rekrutmen CPNS, saya membantu untuk program Les yang memang disiapkan untuk keperluan tes CPNS," kata Olivia dalam konferensi pers untuk menjawab sengakarut masalah ini.
Baca juga: Pihak Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Siapkan Bukti untuk Bantah Tudingan Penipuan
Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Modus penipuan ini berupa iming-imingan jabatan PNS di sejumlah instansi kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.