"Saat itu timbul niat pelaku untuk merampas HP korban," kata Erwin.
Lalu, pelaku merampas HP milik korban dan terjadi tarik menarik, karena Risty berusaha memertahankan barang berharganya.
Karena tidak mampu menahan, akhirnya sepeda motor ojol milik Saiful Ramdan terjatuh.
Akibatnya, Risty yang menjadi korban jambret, meninggal dunia dan pengendara ojol masih menjalani perawatan medis.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati plat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ujar Erwin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti empat unit HP, puluhan sim card, sabu dan sepeda motor.
Pelaku dikenakan dengan Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
Baca juga: Dijambret Saat Mainkan Smartphone di Atas Motor, Seorang Perempuan Terjatuh dan Tewas
Sebelumnya, aksi jambret tas milik seorang wanita bernama Risty (26) di Jalan Kayu Putih Raya, tepatnya di sebrang Tirta Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Heru Sugianto menjelaskan, peristiwa naas itu berawal ketika ojek online bernama Saiful Ramdan mendapat orderan penumpang ke Kelapa Gading, Jakarta Utara Minggu (26/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, driver ojol membawa penumpang dari Jalan Bahari Raya, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Cilandak, Jakarta Timur.
Ojol tersebut mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol B 6102 UBD.
"Dalam perjalanan menurut keterangan driver ojol, korban memainkan hp," kata Heru kepada Wartakotalive.com, Kamis (30/9/2021).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DAS Tidak Menyangka Aksi Jambretnya di Pulogadung Telah Menewaskan Risty yang Sedang Diboncengi Ojol,