News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

PROFIL Hamdan Zoelva, Eks Ketua MK yang Digandeng Demokrat Lawan Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan pihaknya menggandeng eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, untuk melawan Yusril Ihza Mahendra yang mengguat AD/ART partai.

"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky, Selasa (5/10/2021), dilansir Tribunnews.

Ditunjuknya Hamdan bukan tanpa alasan.

Herzaky mengatakan, Hamdan dinilai punya kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.

Selain itu, Hamdan dan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memiliki persamaan pandangan soal demokrasi.

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat. (istimewa)

Baca juga: Hadapi Judicial Review, Demokrat Berharap Jokowi Tetap Konsisten Tempatkan Hukum sebagai Panglima 

Baca juga: Partai Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva Melawan Yusril Ihza Mahendra

"Yang kedua memiliki persamaan pandangan dengan kami bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan."

"Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik," bebernya.

"Nah kemudian hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY kemudian setelah berdialog dan berdiskusi dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok nih, terkait integritas, kredibiltas, kepakaran beliau sebagai mantan Ketua MK," tambahnya.

Lebih lanjut, Herzaky menyebut Hamdan punya nilai lebih dibanding Yusril karena pernah menjabat sebagai Ketua MK.

"Mohon maaf setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," pungkasnya.

Profil Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva. (ist)

Dikutip dari situs resmi MK RI, Hamdan Zoelva lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Juni 1962.

Masa kecilnya dihabiskan di Desa Parado yang letaknya sekitar 50 km dari Bima.

Karena dibesarkan di keluarga santri, Hamdan dimasukkan ke Madrasah Ibtidaiyah.

Namun, saat duduk di kelas empat, ia pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima.

Baca juga: Lawan Yusril, DPP Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum

Baca juga: Demokrat Ungkap Pernah Bertemu Tim Yusril Patok Tarif Rp 100 Miliar: Kami ada Buktinya

Kendati demikian, Hamdan kembali bersekolah ke Madrasah Tsanawiya dan Madrasah Aliyah.

Di tahun 1981, ia melanjutkan kuliah sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Fakultas Syariah IAIN Alaudin, Makassar.

Meski tertarik pada dunia hukum, Hamdan memutuskan menjalani dua kuliah di Unhas dan IAIN Alaudin karena keinginan ayahnya.

Sang ayah, TG KH Muhammad Hasan, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, ingin putranya meneruskan tradisi keluarga.

Selama berkuliah, Hamdan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, satu di antaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur.

Saking sibuknya berkuliah dan berorganisasi, Hamdan memilih melepaskan pendidikannya di IAIN Alaudin saat hampir meraih gelar sarhana.

Pada 1987, Hamdan merantau ke Jakarta atas saran dosen pembimbingnya setelah gagal menempuh ujian calon dosen Unhas.

Kala itu, ia bergabung dengan firma hukum O.C. Kaligis & Associate.

Tiga tahun bekerja di kantor OC Kaligis, Hamdan memutuskan mendirikan kantor hukum sendiri bersama rekan-rekannya, SPJH&J Law Firm.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi saksi pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3/2017). Dalam sidang tersebut Otto Cornelis Kaligis menghadirkan Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: AD/ART Demokrat Digugat, Respons SBY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sebelum Capai Tujuannya

Baca juga: Kubu AHY Beberkan Kisah Dibalik 99 Pendiri Partai Demokrat

Di tahun 1997, kantor pengacara itu berganti nama menjadi HSJ & Partner.

Lalu, tahun 2004, Hamdan bersama Januardi Haribowo mendirikan Hamdan & Januardi Law Firm.

Selain menjadi pengacara, ia juga pernah terlibat dalam mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Hamdan bahkan pernah mengikuti bursa pemilihan calon legislatif pada Pemilu 1999.

Ia terpilih menjadi anggota DPR periode 1999-2004 mewakili daerahnya, Bima.

Di tahun 2010, Hamdan meninggalkan profesi sebagai pengacara dan mengucap sumpah sebagai hakim MK periode 2010-2015.

Namun, pada 2013 ia terpilih menjadi Ketua MK periode 2013-2016 lewat mekanisme voting yang dilakukan dalam putaran kedua.

Mengutip Kompas.com, pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelang mengantongi lima suara.

Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat hanya memperoleh tiga suara.

Selesai menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa perguruan tinggi.

Baca juga: Rusdiansyah Bantah Tudingan Moeldoko Pernah Datangi SBY Minta Jadi Petinggi Partai Demokrat

Baca juga: Parlinsyah Harahap Dinilai Layak Pimpin DPD Partai Demokrat Sumatera Utara

Berikut ini riwayat organisasi Hamdan Zoelva:

- Anggota Komisi A dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);

- Anggota PAH I (Panitia Ad Hoc I) dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);

- Anggota Bamus DPR RI dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintan);

- Anggota Badan Pekerja dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);

- Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);

- Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang);

- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1981-1987);

- Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Jakarta, (1994);

- Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang (1998);

- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) (1998);

- Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (1998);

- Ketua Asosiasi Pembela Islam (1998);

- Ketua Umum Partai Bintang Bulan (2007-2012).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini