Dia dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, total terdapat dua laporan yang sudah dilayangkan terkait kasus yang sama.
Laporan pertama datang dari pelapor bernama Sudjono, pada Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Nuralim selanjutnya disebut NA diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai Pemkot Bekasi berinisal RS.
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK, dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
Laporan kedua datang dari warga bernama Samuel Alexander pada, Kamis (8/4/2021) di Polres Metro Bekasi Kota dengan perkara yang sama.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut bernama Nuralim dan seorang bernama Mahesa dengan nomor LP: 949/K/IV/2021/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan
Dalam laporan itu, terlapor mengaku menyerahkan uang sebesar Rp35 juta yang diminta terduga pelaku dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan TKK Pemkot Bekasi.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung diberikan kepastian kapan dapat bekerja menjadi TKK Pemkot Bekasi serta, uang yang sudah diberikan tak kunjung dikembalikan.
Nuralim Mantan Pesepak Bola Persija Jakarta Tak Lagi Tercatat Sebagai Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
Badan Kepagawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Bekasi memastikan, Nuralim mantan pesepak bola Persija Jakarta tidak lagi tercatat sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Sudah tidak, dia (Nuralim) sudah lama sudah tidak jadi TKK Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala BKPPD Karto saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Terlibat Penggelapan Mobil Mewah, Pria Mengaku Polisi Ditangkap saat Tamasya Bersama 4 Teman Wanita
Nuralim kata Karto, memang sempat berkarir sebagai pegawai TKK dengan menempatkan kerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
"Dulunya memang sempat tercatat sebagai TKK Dispora, tapi karena status TKK itu ditetapkan sesuai SK (surat keputusan) yang berlaku satu tahun," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)