Artikel ini adalah Hak Jawab dari Pemkot Bekasi atas pemberitaan sebelumnya dengan link sebagai berikut:
https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/10/07/sudah-bayar-70-juta-tapi-tak-jadi-tkk-pemkot-bekasi-dua-warga-melapor-ke-polisi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi memastikan, telah memecat terduga pelaku penipuan calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai informasi, pegawai Pemkot Bekasi berinisial AGS di Bekasi Utara dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan rekrutmen TKK oleh korban berinisial MN.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, surat pemberhetian sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
"Karena dia ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentiannya juga sudah turun," kata Karto, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Bangun Fasilitas Krematorium, Anggarannya Rp 13 Miliar, Ditargetkan Rampung Tahun 2022
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi
Sebelum itu, pihaknya telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan memanggil korban serta terduga pelaku.
"Kami tindak lanjuti dan sudah interograsi yang bersangkutan (pelaku) ia mengaku betul (mengakui kesalahannya)," jelasnya.
Terduga pelaku lanjut Karto, merupakan pegawai berstatus non-ASN (bukan aparatur sipil negara).
Ia bertugas di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara sebagai petugas Pamor (petugas monitoring).
"Yang bersangkutan pegawai TKK juga, betugas di Kelurahan Perwira Bekasi Utara, diberhentikan secara sepihak karena telah melanggar kode etik," tegasnya.
Baca juga: Penuhi Janji, Wali Kota Bekasi Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan Merangkap Calo Rekrutmen TKK
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan penipuan calo masuk TKK Pemot Bekasi kembali terjadi, kali ini menimpa dua orang warga di Bekasi Utara yang merasa ditipu puluhan juta.
Korban berinisial MN mengatakan, pelaku berinisial AGS, seorang pegawai di instansi Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan pekerjaan sebagai TKK di lingkungan pemerintahan setempat.
"Menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya dengan mengeluarkan biaya Rp35 juta per orangnya," kata MN kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia tidak sendiri, terdapat satu temannya yang sama-sama telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku berinisial AGS.