Artikel ini adalah Hak Jawab dari Pemkot Bekasi atas pemberitaan sebelumnya dengan link sebagai berikut:
https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/10/07/sudah-bayar-70-juta-tapi-tak-jadi-tkk-pemkot-bekasi-dua-warga-melapor-ke-polisi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi memastikan, telah memecat terduga pelaku penipuan calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai informasi, pegawai Pemkot Bekasi berinisial AGS di Bekasi Utara dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan rekrutmen TKK oleh korban berinisial MN.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, surat pemberhetian sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
"Karena dia ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentiannya juga sudah turun," kata Karto, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Bangun Fasilitas Krematorium, Anggarannya Rp 13 Miliar, Ditargetkan Rampung Tahun 2022
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi
Sebelum itu, pihaknya telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan memanggil korban serta terduga pelaku.
"Kami tindak lanjuti dan sudah interograsi yang bersangkutan (pelaku) ia mengaku betul (mengakui kesalahannya)," jelasnya.
Terduga pelaku lanjut Karto, merupakan pegawai berstatus non-ASN (bukan aparatur sipil negara).
Ia bertugas di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara sebagai petugas Pamor (petugas monitoring).
"Yang bersangkutan pegawai TKK juga, betugas di Kelurahan Perwira Bekasi Utara, diberhentikan secara sepihak karena telah melanggar kode etik," tegasnya.
Baca juga: Penuhi Janji, Wali Kota Bekasi Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan Merangkap Calo Rekrutmen TKK
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan penipuan calo masuk TKK Pemot Bekasi kembali terjadi, kali ini menimpa dua orang warga di Bekasi Utara yang merasa ditipu puluhan juta.
Korban berinisial MN mengatakan, pelaku berinisial AGS, seorang pegawai di instansi Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan pekerjaan sebagai TKK di lingkungan pemerintahan setempat.
"Menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya dengan mengeluarkan biaya Rp35 juta per orangnya," kata MN kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia tidak sendiri, terdapat satu temannya yang sama-sama telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku berinisial AGS.
"Saya sama teman saya berdua, jadi total (uangnya) Rp70 juta untuk masuk TKK," jelasnya.
Baca juga: Terjadi Lagi Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Wali Kota Pepen Janji Pecat Pegawai Terlibat
Dugaan penipuan praktin calo masuk TKK ini terjadi pada Oktober 2020 silam, pelaku sudah kenal dengan korban menawarkan pekerjaan TKK Pemerintah Kota Bekasi.
Selang satu bulan kemudian, korban bersama temannya menyerahkan uang sebagai biaya masuk sesuai nilai yang ditentukan pelaku.
"Jadi saya sudah masuk uang itu pada November 2020, dia janjinya Maret tahun 2021 sudah masuk sebagai TKK," paparnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan sebagai TKK Pemerintah Kota Bekasi tak kunjung terealisasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 1 Oktober 2021 lalu.
"Sudah satu tahun dan belum masuk-masuk (kerja jadi TKK), uang juga belum kembali, aku sudah melaporkan ke kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Pecat Pegawai Kelurahan Perwira, Calo Rekrutmen TKK Bertarif Puluhan Juta,
===============================
Catatan Redaksi
Artikel ini adalah Hak Jawab dari Pemkot Bekasi atas pemberitaan sebelumnya dengan judul sebagai berikut:
Sudah Bayar 70 Juta Tapi Tak Jadi TKK Pemkot Bekasi, Dua Warga Melapor ke Polisi