News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pulang Liburan dari AS Cuma Karantina 3 Hari, Kodam Jaya: Diduga Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Rachel Vennya

Rachel Vennya tak berhak dikarantina di Wisma Atlet

Lebih lanjut Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Rachel Vennya tidak berhak untuk bisa dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ada. 

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memberikan berkas pasien Covid-19 saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Gubernur Anies Baswedan pada Sabtu pekan lalu mengatakan saat ini pasien terpapar Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala atau OTG akan dirawat di RSD Wisma Atlet, sebanyak 1.740 pasien Covid-19 yang dirawat inap hingga Rabu, 16 September 2020. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan bahwa ada kriteria tertentu bagi siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.

Kriteria pertama adalah mereka yang merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. 

Lalu ada pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar di luar negeri.

Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19

Selanjutnya adalah pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas dari luar negeri. 

Sementara mereka yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021. 

“Yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam,” tegas Herwin. 

Kemenkes minta aparat tegas

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.

Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini