Rachel Vennya tak berhak dikarantina di Wisma Atlet
Lebih lanjut Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Rachel Vennya tidak berhak untuk bisa dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ada.
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan bahwa ada kriteria tertentu bagi siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Kriteria pertama adalah mereka yang merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Lalu ada pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar di luar negeri.
Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19
Selanjutnya adalah pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas dari luar negeri.
Sementara mereka yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021.
“Yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam,” tegas Herwin.
Kemenkes minta aparat tegas
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.
Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi
"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).