Lebih lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI ini mengatakan, pelanggaran aturan karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain.
"Kemenkes mengimbau untuk patuh dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.
Sikap sama juga ditunjukkan Juru bicara Satgas Covid-19. Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku dikutip dari Kompas.com.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Diketahui kabar menghebohkan berembus soal mantan istri Niko Al-Hakim itu, diduga kabur pada hari ketiga masa karantinanya usai pulang dari Amerika Serikat.
Saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Kabar heboh menimpa Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Jika kabar ini benar, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.