News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal yang Intimidasi Nasabah dengan Foto Vulgar: Angkat Tangan Semua

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Usai mengeluarkan KTP dan HP, polisi meminta pegawai tersebut untuk mengangkat tangannya kembali.
 
Polisi kemudian mengeluarkan beberapa lembar kertas untuk mendata sesuatu kepada para pegawai. Polisi menyuruh mereka menuliskan nama masing-masing serta aplikasi apa yang tengah di kerjakan.

"Tulis namamu dan nama aplikasinya apa yang kamu jalankan," kata polisi.
 
Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10).
 
Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Baca juga: Kasus Begal dan Pinjol di Wilayah Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi

"(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Hengki.
 
Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.

"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10).
 
Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Indonesia yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.
 
Yusri juga mengungkapkan bahwa model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.

Baca juga: Gus Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Google Playstore dan Apple Appstore

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.
 
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.

"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya untuk menertibkan perusahaan fintech.

Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjaman online.

Baca juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Begal dan Pinjol di Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia. Kami juga sudah amankan 40 aplikasi pinjol selama satu bulan ini," ujar Auliansyah.
 
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini