"Nanti kita akan dalami. Yang jelas berdasarkan temuan tim tadi, penyedia jasa debt collector ini akan dipersangkakan dengan pasal berlapis di antaranya UU ITE, Pelindungan konsumen sampai UU Pornografi," kata Yusri.
Maraknya pinjol ilegal sebelumnya sempat mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10).
Tak lama setelah arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberi memberi arahan tegas kepada anak buahnya untuk menyikat pinjolilegal yang telah merugikan masyarakat.
Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit. (tribun network/fan/dod) (*)