News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Holywings Tebet Digerebek Aparat Gabungan lantaran Beroperasi Melebihi Batas Waktu yang Ditentukan

Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kafe Holywings - Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Holywings Tebet, Jakarta Selatan digerebek aparat gabungan.

Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan ini pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Penggerebekan lantaran Holywings Tebet melanggar aturan PPKM Level 3 dengan beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam keterangannya, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan, hasil kegiataan dalam patroli skala besar masih ditemukan tempat yang tidak mematuhi aturan.

"Yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," katanya.

Foto ilustrasi Holywings - Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Di masa PPKM Level 3, tempat usaha restoran, kafe, dan bar diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Namun, petugas gabungan menemukan ratusan pengunjung masih berkerumun di Holywings Tebet pukul 00.20.

Polisi dan Satpol PP kemudian membubarkan pengunjung di Holywings Tebet.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujar Dermawan.

Polisi pun menyerahkan pemberian sanksi untuk pengelola Holywings Tebet kepada Satpol PP.

"Kita koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya," tutur Dermawan.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tebet Digerebek Polda Metro dan Satpol PP

Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.

"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini