TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Financial Technology ilegal yang menyediakan praktik pinjaman online.
Praktik pinjol yang kian meresahkan masyarakat, membuat polisi semakin aktif mengungkap dan menindak perusahaan tersebut.
Dalam seminggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berikut hasil dari penggerebekan di lima lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut.
Tetapkan 13 Tersangka
Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi pemberantasan pinjol ilegal itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi.
Yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
"Hari ini kita lakukan rilis dari penggerebekan lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal. Kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Ketiga belas tersangka itu terdiri dari beberapa karyawan di tingkat level berbeda.
Mulai dari supervisor, debt collector marketing hingga direktur perusahaan.
"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal dan masih kita terus kembangkan," tuturnya.
Pinjol-pinjol tersebut juga kerap melakukan pengancaman dalam penagihannya kepada nasabah.