Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 13 tersangka kasus pinjaman online ilegal dijerat dengan pasal berlapis.
Dia merincikan, dari penggerebekan di Kelapa Gading pihak polisi menangkap lima orang.
Sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang.
Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang.
Di Tanah Abang polisi tangkap dua orang dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi tangkap tiga orang.
Baca juga: Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA
Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut.
Beberapa di antaranya ialah desk collection atau DC.
Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban.
Dimana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban.
Umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.
Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.
Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.
Sementara direktur utama atau pemberi modal Pinjol masih diburu polisi.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.
Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH