Atas perbuatannya, 13 tersangka Pinjol ini dijerat tiga undang-undang sekaligus.
Mereka dijerat Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27 Undang-undang ITE.
Kemudian polisi juga terapkan Pasal 65 Pasal 115 dalam Undang-undang Perdagangan dan Pasal 178 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.
"Jadi ada tiga undang-undang yakni UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," jelasnya.
Teror Nasabah Pakai Konten Asusila, Empat Tersangka Pinjol Kelapa Gading Dijerat UU Pornografi
Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan Fintech PT ANT Information Consulting (AIC) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021)
Dalam penggerebekan itu, empat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi karena menyebar konten porno saat melakukan penagihan utang.
Hal itu dilakukan untuk menakuti sekaligus mengancam korban agar membayar utang yang telah jatuh tempo.
"Untuk tersangka yang di Kelapa Gading ada 4 tersangka. Mereka karyawan yang kerap melakukan penagihan dengan mengirim konten porno,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Yusri mengatakan modus pinjol ilegal ini merupakan cara yang sering diambil dalam menagih utang kepada para peminjam.
Ancaman yang bertubi-tubu itu membuat para korban merasa stres dan ketakutan hingga terpaksa membayar utang yang bunganya berkali lipat.
"Modusnya foto porno dia crop dan edit mukanya korban, ada yang dia kasih gambar porno yang lain. Karena itu kita jerat juga dengan pornografi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
PT AIC sendiri mengoperasikan 5 aplikasi pinjol ilegal. Keempat tersangka ini bekerja di bagian analis hingga debt collection yang melakukan penagihan utang.
"Adapun aplikasi yang digunakan itu ada sekitar 5 aplikasi yang illegal. Jadi 4 tersangka, 5 aplikasi yang ilegal," ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi hanya mendapati 4 karyawan PT AIC.
Perusahaan fintech ini memiliki ratusan karyawan yang mayoritas bekerja dari rumah atau work from home.
"Mereka punya karyawan sekitar sekitar 170-an dan mereka WFH. Jadi yang sudah kita amankan adalah 4 (orang) dari 5 aplikasi yang ilegal," ujarnya.
Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya
Polri tengah memburu pemodal pinjaman online (Pinjol) ilegal, mereka kerap menteror masyarakat yang terlilit utang karena tidak mampu membayar bunga yang tinggi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pemodal pinjol ilegal.
"Jadi intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu. Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan pada waktunya nanti, tunggu waktunya," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Namun demikian, Helmy masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan Polri.
Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal hingga kepada pemilik modal.
"Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya. Termasuk juga pendananya dan sebagainya. Begitu waktunya sudah, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)