"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR."
"Sudah ditahan dan diamankan, proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.
Baca juga: Fakta-fakta Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Dimutasi hingga Reaksi Ahok
Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka."
"Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir."
"Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Sopir Diduga Nyetir Sambil Main HP
Diberitakan TribunTangerang.com, sopir truk inisial CS yang menyerempet Polantas Iptu Dwi Setiawan diduga tengah bermain ponsel saat berkendara.
Akibatnya, Iptu Dwi kehilangan kendali saat bertugas mengawal rombongan supervisi Polda Metro Jaya.
AKBP Argo Wiyono mengatakan, CS masih diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami sedang dalami, jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Benarkan Foto Polantas yang Pacaran di Mobil PJR Adik Iparnya, Ahok: Saya Tidak Ikut Campur
Pihaknya juga akan memeriksa CCTV sekitar yang dapat memperkuat keterangan tersebut.
"Kalau info main ponsel itu kan keterangan dari kernet."
"Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya, baru kami bisa menetapkan tersangka," jelas Argo.