CS sendiri sempat melarikan diri usai melindas Iptu DS, hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri kepada petugas PJR Tol Cikampek.
Baca juga: FAKTA Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek: Sopir Diduga Main HP, Terancam 6 Tahun Penjara
Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.
Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.
CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sopir Truk terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka. Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," jelas Sambodo.
Baca juga: Polantas Meninggal Dunia Terserempet Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek
Kronologi Kejadian
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi Jakarta-Cikampek di Km 13.400 pada Kamis (28/10/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Iptu Dwi Setiawan sedang bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang hendak menghadiri kegiatan di Bekasi.
"Korban sedang bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi.
Namun, Iptu Dwi Setiawan mengalami kecelakaan saat truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur tiga. Secara tiba-tiba tiba-tiba sopir truk banting stir ke kanan dan pindah ke lajur empat.
Karena kaget sopir pun menyerempet korban hingga menabrak pembatas jalan. Korban pun diketahui meninggal dunia akibat terlindas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)