"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri.
Minta maaf
Atas penetapan tersangka tersebut, Rachel Vennya meminta maaf lewat laman Instagram pribadinya.
Ibu dua anak itu meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat atas tindakan yang dilakukannya.
"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel Vennya di postingan Instagram pribadi miliknya, Rabu (3/11/2021).
Mantan istri Niko Al Hakim itu berjanji akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," ujarnya.
Baca juga: Rachel Vennya Beserta Kekasih dan Manajer Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina
Tidak hanya itu, Rachel Vennya menyebut masalahnya ini menjadi campur bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.
"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya.
Bahkan ia berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan aku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.
Nasib 2 Oknum TNI
Sekadar informasi, dalam kasus ini ada dua oknum TNI yang terlibat.
Kedua oknum TNI tersebut diketahui membantu proses kaburnya Rachel Vennya dari karantina.