TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya jadi tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Penetapan tersangka terhadap Rachel Vennya dilakukan pihak Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari kaburnya Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa saat menjalani karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun keempat tersangka diantaranya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta seorang berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Rachel, pacarnya SN, manajernya MK dan satu lagi yang membantu, warga sipil berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soetta," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf, Siap Konsekuensi Hukuman
Yusri pun mengungkap bila OP dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena membantu administrasi Rachel Vennya saat kepulangannya dari Amerika Serikat pada September 2021 lalu.
"Dia ikut membantu. OP petugas bandara di bidang protokol," katanya.
Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.
"Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Rachel Vennya dkk Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan
Polisi pun memastikan tidak menahan Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.
Alasannya para tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.